Bisnis
Prinsip Bisnis dalam Islam
Dalam Islam berbisnis merupakan salah satu profesi mencari nafkah yang di syari’atkan Rasulullah SAW. Bahkan disisi umat islam, bisnis merupakan pintu rejeki terbanyak yakni 7 dari 10 pintu rejeki didunia adalah berdagang (bisnis). Bahkan Rasul pun merupakan pembisnis yang baik. Beberapa prinsip bisnis dalam Islam berikut ini merupakan sebuah pedoman.
Jujur
Kejujuran dalam pelaksanaan sebuah bisnis merupakan salah satu hal yang penting. Hal tersebut merupakan sebuah pendukung keberlangsungan bisnis yang terpercaya. Masalah Tust atau kepercayaan dari pembeli merupakan modal yang utama. Cakupan kejujuran dalam bisnis menurut agama islam adalah mencakup keharusan menjaga perjanjian yang disepakati, larangan menutupi barang yang cacat dengan barang terbaik, larangan mengambil barang dari orang awam, larangan berbohong akan harga barang, dan kebohongan-kebohongan lain yang dapat menyakiti hati konsumen.
Amanah
Sikap amanah atau dapat dipercaya seorang pembisnis menjadi modal utama untuk menaklukan pembeli dan bertahan ditengah persaingan yang begitu panas. Bersikap dapat dpercaya dapat menghasilkan kondisi yang aman dan damai dalam bisnis. Adapun cakupan amanah dalam berbisnis menurut Islam diantaranya adalah menjaga kualitas jual beli dari riba, tidak memberikan komisi yang haram, larangan melakukan kedzaliman, larangan melakukan suap, dan larangan menipu barang dengan barang yang kualitasnya rendahan
Rendah Hati
Sikap rendah hati bagi pembisnis menjadi hal yang cukup penting. Dalam rangka mempromosikan ide atau barang produknya, sering kali orang berlebih-lebihan dan melebih-lebihkan kondisi sebenarnya. Hal tersebut merupakan bentuk kesombongan sekaligus penipuan yang dapat melukai hati konsumen apabila yang disampaikan hanya berupa kesombongan. Kerendahan hati pembisnis akan membawa kerelaan di hati pembeli.
Fathanah
Kecerdasan dalam dunia bisnis adalah hal yang penting, karena hal tersebut menjadi modal untuk setidaknya menangkal berbagai bahaya penipuan yang mungkin terjadi apabila tidak adanya kecerdasan dalam dirinya. Fathanah yang dimaksud mencakup kecerdasan melakukan pemasaran, kecerdasan dalam mengadministrasikan bisnis, menghitung hasil keuangan laba yang didapatkan, memilih produk bisnis yang terbaik dan tidak mengecewakan, kecerdasan membaca potensi bisnis yang dibutuhkan konsumen, dan lain-lain.